Pengurusan Perizinan Klinik Kecantikan

Tim Artinic melayani pengurusan perizinan klinik kecantikan secara lengkap. Berikut ini diantaranya:

  1. Izin operasional klinik
  2. SPPL (persyaratan pengelolaan lingkungan by OSS RBA)
  3. Rekomendasi operasional klinik dari sudinkes
  4. Pengurusan MOU TB ()Puskesmas sebagai rujukan pasien
  5. Rekomendasi MOU limbah dengan pihak ke 3
  6. Rekomendasi praktek IDI dua Dokter (IDI wilayah klinik)
  7. SIP 2 Dokter dan 2 Nurse
  8. Form persetujuan usaha oleh tetangga kanan, kiri, depan, belakang
  9. MOU dengan apotik sekitar bila mana diperlukan